Friday, November 9, 2012

Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Depok

Kali ini saya ingin berbagi pengalaman tentang bagaimana membuat paspor khusunya di kantor imigrasi Depok. Sebenarnya untuk membuat paspor tidak harus di wilayah tempat kita tinggal, tetapi bisa di mana saja di seluruh Indonesia karena semua kantor imigrasi sudah online dengan kantor pusat. Membuat paspor itu sebenarnya mudah. Hanya saja butuh banyak kesabaran :mrgreen: Karena membuat paspor yg sesuai dengan prosedur berarti kita harus mengikuti semua prosesnya mulai dari membeli formulir, cek berkas, bayar paspor, foto biometrik, sidik jari, wawancara, sampai akhirnya paspor kita selesai dan bisa diambil. Semuanya butuh waktu sekitar 7-10 hari. Kemungkinan tergantung jumlah pemohon yg ingin membuat paspor. Awalnya saya pikir kantor imigrasi Depok kelas 2 ini tidak begitu ramai tapi ternyata waktu saya tiba di kantor imigrasi ini pukul 8 kurang, kantor ini sudah penuh sesak. Padahal menurut jadwal yg terpampang jam buka kantor ini pukul 08.00. Rupanya banyak calon pembuat paspor yg sudah banyak mengantri sejak pukul 06.30. Pantas saja ketika kantor ini buka, dalamnya langsung penuh sesak. Petugas baru mulai melayani para pemohon sekitar pukul 08.30.
Untuk membuat paspor kita harus mempersiapkan persyaratannya, diantaranya:
• KTP (asli & fotocopy)
• Kartu Keluarga (asli & fotocopy)
• Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir (asli & fotocopy)
• Surat Nikah (asli & fotocopy) bagi yg sudah menikah
• Surat Rekomendasi dari Perusahaan bagi karyawan swasta, PNS/ABRI.
Oya, pastikan nama kita di KTP sama persis dengan KK , Akta Kelahiran/Ijazah. Begitupula dengan pekerjaan dan status perkawinan. Karena jika tidak, maka kita akan diminta membuat surat keterangan dari kelurahan. Nah, ini dia yg membuat sedikit rumit. Karena biasanya untuk membuat surat keterangan ini kita terlebih dahulu harus minta surat pengantar dari RT, RW, baru bisa membuat surat ini di kelurahan. Kemarin saya juga membuat surat ini hanya gara-gara nama saya disingkat di KTP. Tapi alhamdulillah petugas kelurahan yg saya temui tidak mempersulit dengan meminta surat pengantar dari RT/RW, sehingga surat keterangan saya jadi dalam waktu kurang lebih 1 jam.
Hari Pertama
Ketika tiba di kantor imigrasi, ruang yg pertama yg harus kita tuju adalah koperasi. Disitu kita akan membeli map dan formulir bermaterai 6000 seharga Rp. 12.000,- . Sebenarnya untuk materai bisa juga kita sediakan dari rumah, jadi tidak harus membeli di koperasi. Dan jangan lupa membawa pulpen bertinta hitam karena kita akan diminta mengisi formulir tersebut dengan tinta hitam.
Setelah itu, saya sarankan langsung masukkan semua fotocopy surat-surat yg diperlukan ke dalam map. Lalu bersegera untuk meletakkan map tersebut di meja pemeriksaan berkas. Nah, sembari menunggu nama kita dipanggil kita bisa mengisi formulir dan surat pernyataan yg baru kita beli tersebut. Dan serahkan ketika nanti nama kita dipanggil. Itu salah satu tips dari saya. Karena berdasar pengalaman saya, gara-gara mengisi formulir terlebih dahulu, saya jadi mendapat nomor antrian 83 dari total antrian sebanyak 100. Dan itu artinya nama saya akan dipanggil kembali di loket berikutnya pada jam 3 sore. Padahal saya sudah selesai cek berkas pertama sejak jam 10 pagi. Bayangkan, saya harus menunggu sekitar 5 jam?! Oya, antrian menuju loket pemeriksaan berkas ini hanya dibatasi untuk 100 orang. Jadi, jika no.antrian sudah 100 maka kita akan diminta datang keesokan harinya lagi untuk mendapat no.antrian di loket cek berkas ke-2.
Lolos dari meja pemeriksaan berkas pertama, kita akan mendapat nomor antrian untuk kembali mengantri di loket pemeriksaan berkas berikutnya. Di sini berkas yg kita bawa akan benar-benar dicek secara detail. Petugas akan memastikan bahwa fotocopy persyaratan yg kita bawa itu sesuai dengan aslinya. Setelah selesai kita akan mendapat tanda bukti yg tertera tanggal kapan kita harus kembali ke kantor imigrasi untuk membayar biaya paspor sebesar Rp.255.000, foto, sidik jari, dan wawancara.
Tips!
Pastikan anda datang pagi-pagi ke kantor imigrasi, upayakan sekitar pukul 06.30 sudah di tempat. Karena ternyata meskipun petugas imigrasi belum datang, kantor imigrasi sudah dibuka sekitar jam tersebut. Jika belum membeli formulir berarti menunggu koperasi buka dengan antri di depan koperasi. Jika sudah membeli formulir di hari sebelumnya, pastikan kita langsung meletakan map berisi fotocopy persyaratan di meja cek berkas. Oya, jika formulir belum diisi jangan menunggu mengisi formulir terlebih dahulu baru meletakkan map. Formulir bisa diisi sembari menunggu petugas datang dan kemudian diserahkan pada saat nama anda yg tertera pada map dipanggil. Lebih cepat datang berarti lebih cepat pulang.
Hari Kedua
Hari kedua saya jg hadir sekitar pukul 8 kurang, dan saya pun langsung menuju meja untuk mendapat no.antrian. Dan saya mendapatkan no.47 . Saat itu saya belum tahu kalau kantor imigrasi sudah dibuka pagi-pagi sekali sebelum petugas – petugas imigrasi datang. Jadi, saya hadir sesuai jadwal buka yaitu jam 08.00, eh..ternyata no.antriannya sudah sebanyak itu. Dan saya pun harus menunggu sekitar 5 jam lagi untuk dipanggil yaitu sekitar pukul 13.30.
Pertama, no.antrian kita akan dipanggil untuk menuju loket 5 yang artinya kita harus membayar biaya paspor. Kemudian duduk kembali dan menunggu dipanggil untuk menuju loket 7. Di sinilah kita akan menjalankan serangkaian proses, mulai dari foto, sidik jari dan wawancara. Pertanyaan yg diajukan saat wawancara hanya seputar nama, tanggal lahir, alamat, dan tujuan membuat paspor. Hanya itu saja.. Oya, pastikan semua informasi yg anda berikan sudah benar. Jangan sampai ada kesalahan satu huruf pun. Terutama pada nama lengkap.
Tips!
Jangan lupa datang pagi-pagi lagi ya.. memakai pakaian yg rapi dan polos, jangan bermotif-motif. Itu kata petugas imigrasinya.. Jangan lupa juga bawa uang untuk membayar biaya paspor. Bersikaplah ramah dan sopan kepada petugas biar ga ditanya macam-macam hehe..
Hari Ketiga
Hari ketiga ini adalah saat mengambil paspor. Pada hari ketiga ini kita diminta untuk datang sekitar pukul 13.00-15.00. Karena tinggal ambil saja, jadi prosesnya lebih cepat. Kita hanya meletakkan tanda bukti yg kita dapat dari loket 7 di loket pengambilan paspor, tunggu sampai nama kita dipanggil. Setelah itu petugas akan menyerahkan paspor bersampul hijau tersebut. Kemudian kita diminta menfotocopy-nya dan menyerahkan fotocopy-an tsb ke loket yg sama. Selesai.

—> Alamat Kantor Imigrasi Kelas II Depok. Komp PRKT Pemda , Jl.Boulevard Raya, Grand Depok City (Satu Blok dengan kantor DPRD dll). Telp: (021) 77820520  

No comments:

Post a Comment

Please leave a comment